Pemprov DKI Jakarta memperluas pembebasan pajak PBB bagi warga Ibu Kota . Sebelumnya mereka yang memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar bebas pajak PBB.
Kini bebas pajak PBB diberikan kepada guru hingga mantan presiden. Insentif diberikan karena mereka berjasa terhadap DKI Jakarta atau Indonesia.