Dinas Perhubungan DKI Jakarta merancang tarif parkir baru. Untuk parkir mobil bakal dikenakan tarif maksimal hingga Rp60.000 per jam. Sedangkan motor bisa mencapai Rp18.000 per jam. Perhitungan tarif parkir ini bagian dari usulan rencana revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017.
Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk di Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A. Meliputi kawasan yang dekat dengan moda transportasi. Untuk KPP golongan B, tarif yang dikenakan berbeda. Mobil maksimal Rp40.000 per jam dan motor akan dikenakan paling mahal Rp12.000 per jam. Kawasan KPP golongan B lebih murah dikarenakan jauh dari moda transportasi.