Mahkamah Agung telah membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Salah satu pasal yang dibatalkan adalah mengenai tarif transportasi online.
Lalu, apa langkah Kementerian Perhubungan selanjutnya untuk mengatur transportasi online agar keberadaannya tak membuat gaduh?