Calon penumpang transportasi umum diwajibkan mengantongi hasil tes negatif Covid-19, baik dengan metode Rapid Test maupun PCR atau Swab Test.
Persyaratan itu pun membuka peluang bisnis jasa rapid test. Bermunculan tempat yang menyediakan jasa tersebut. Bahkan, alatnya kini mulai dijual bebas di marketplace atau e-commerce, juga di media sosial.
Baca juga:
DPR Saran Pengetatan Aturan Transportasi Tak Hanya Fokus di Bandara
Petugas Medis Swab Test Pedagang Pasar Tasik
Hadapi Potensi Gelombang Kedua Covid-19, Jabar Siapkan Swasembada Alat Medis
BIN Rapid Test Gratis Terhadap 800 Warga di Pamulang
Menhub Budi Usul Kemenkeu Beri Subsidi Rapid Test Covid-19