Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan revisi undang-undang KPK yang tidak transparan. Legislatif dianggap bekerja secara tertutup seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Laode berharap Pemerintah dan Parlemen memberi contoh transparansi kepada masyarakat. Bukan bekerja secara tertutup yang tidak sesuai harapan masyarakat.
Menurut Laode, jika ingin merevisi undang-undang KPK seharusnya dikonsultasikan kepada masyarakat Indonesia. KPK juga seharusnya diajak berbicara untuk memberikan masukan yang diinginkan. [nyd]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami