Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman ke Rizieq Shihab. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu divonis empat tahun penjara
Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa