Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin melempar isu panas di tengah kasus yang membelit kliennya. Lukas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Aloysius menduga ada agenda politik di balik penetapan tersangka Lukas. Versi Aloysius, ini buntut dari kontestasi Pilkada 2018 lalu.
Lukas sempat dipanggil KPK pada 21 September lalu, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Lima hari kemudian Lukas kembali mangkir. Kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Renin mengatakan, Lukas sejak 2018 mengalami komplikasi. Bahkan, sampai empat kali terserang struk.
Baca juga:
KPK Belum Terima Bukti Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
MAKI Bongkar Rute Perjalanan Lukas Enembe ke Tujuh Negara Gunakan Private Jet
Paulus Waterpauw Ingatkan Kubu Lukas Enembe: Bermasalah dengan Hukum, Hadapi
Pengakuan Blak-blakan Kubu Lukas Enembe soal Judi di Luar Negeri
Lukas Enembe Belum Pikirkan Praperadilan: Pengadilan Negeri Jaksel Belum Steril
Penjelasan Ilmiah Seseorang Bisa Kecanduan Judi