Mantan Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia terbukti menerima suap total Rp346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 4 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap.
Baca juga:
Kembalikan Duit Suap, Romahurmuziy Dibebaskan Bayar Uang Pengganti
Sekjen PPP Lega Romahurmuziy Divonis Pasal Gratifikasi, Bukan Suap
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Baca Pledoi, Romahurmuziy Kembali Bantah Dapat Suap dan Pertanyakan Konsistensi Jaksa
Kasus Suap, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut Empat Tahun Penjara