Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan [isn]
Ingat #PesanIbu
Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami