Kementerian Agama berencana membuat program ulama bersertifikat. Tujuan sertifikasi untuk menambah wawasan bagi para ulama . Sertifikat bagi ulama ini sifatnya tidak wajib. Bagi para ulama yang belum mendapat sertifkat masih diperbolehkan berceramah.
Baca juga:
Pospenas 2019 Melombakan 6 Cabang Olahraga dan Stand Up Comedy
Menag Fachrul Razi Belum Tahu Jumlah Penceramah untuk Tekan Radikalisme
Sambangi Pondok Pesantren Lirboyo, Menag Samakan Persepsi Tangkal Radikalisme
VIDEO: Cegah Radikalisme, Perekrutan CPNS Diperketat
Langkah Menteri Agama Agar PNS dan CPNS Tak Terpapar Radikalisme
Menteri Agama Kesulitan Cari Jalan Keluar Kasus First Travel