Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru adanya transaksi uang.
Transaksi tercatat dari empat rekening milik Brigadir J yang diduga dikuasai pihak tertentu. Kamaruddin mendorong PPATK menelusuri karena transaksi dilakukan setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli lalu.
Jumlah transaksi mencapai Rp200 juta, mengalir ke salah satu tersangka. Kamaruddin tidak menyebut identitas penerimanya.