Sindikat aborsi yang beraksi sejak akhir 2018 diungkap Polres Malang Kota. Sasarannya, para gadis yang ingin menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah.
Tiga orang menjadi tersangka, penjual obat TD (22) dan IN (32), serta pemasok, TD (48). Obat tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu per butir dengan keuntungan Rp 50 ribu dari hasil penjualan.