Di hadapan majelis hakim, Rizieq menyinggung tentang keramaian di McDonald’s. Berulang kali beberapa gerai McDonald's menimbulkan keramaian.
Di mata Rizieq, peristiwa kerumunan berbagai gerai McD hanya tidak berujung pidana. Kondisi ini berbeda dengan yang dirinya alami dalam kasus pelanggaran prokes.
Rizieq meminta majelis hakim memberikan vonis bebas kepada dirinya, menanantu dan dirut RS UMMI.