Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar meminta pelaku fintech mengenali calon nasabah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi pencucian uang.
OJK menyarankan fintech segera lapor kepada PPATK jika menemukan transaksi nasabah yang tidak biasa. Transaksi fintech diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 dan Nomor 13 Tahun 2017.
Baca juga:
Hindari Pencucian Uang, OJK Minta Fintech Kenali Nasabah Sebelum Transaksi
Modalku Siap Beri Pinjaman Rp25 Juta ke Pedagang Pasar
Bos BI: Ada Bansos, Inklusi Keuangan di Indonesia Capai 60 Persen Tahun Ini
Menko Darmin: Fintech Jadi Pekerjaan di Masa Depan
Menko Darmin Bilang Fintech Rentan Risiko Pencucian Uang
BI: Fintech Harus Terkoneksi Bank agar Pengawasan Bisa Berjalan